A. VISI
Berdasarkan hasil analisis faktor-faktor strategis, dan dengan memperhatikan keterkaitannya dengan Renstra UNCEN 2011-2015, statuta UNCEN, Pola Ilmiah Pokok, Organisasi dan Tata Kerja UNCEN, serta mengacu kepada visi KEMENRISTEK DIKTI 2019, maka FISIP UNCEN mempunyai Visi 2017-2021, yaitu :
“FISIP uncen Menjadi Pusat Pengembangan IPTEKS bidang Sosial Budaya dan Politik yang bermutu, inovatif, berwawasan budaya dan lingkungan pada tahun 2021 guna mendukung peningkatan daya saing bangsa”
B. MISI
Guna mewujudkan visi 2021, dikembangkan misi FISIP UNCEN sebagai kerangka dasar bagi perumusan arah kebijakan, strategi dan program pengembangan. Adapun jabaran visi ke dalam Misi yang diagendakan adalah :
- Menghasilkan lulusan yang memiliki kecerdasan akademik, spiritual, emosional, dan sosial, serta berwawasan budaya dan lingkungan.
- Mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEKS bidang sosial budaya dan politik berbasis pola ilmiah pokok antropologi dan sumber daya alam.
- Menghasilkan layanan berbasis IPTEKS yang mampu meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Tri Dharma
- Mengembangkan kelembagaan, kemitraan dan tata kelola yang bermutu.
C. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Berdasarkan misi yang diemban oleh FISIP UNCEN, maka dalam kurun waktu 5 tahun ke dapan, ditetapkan tujuan dan sasaran strategis yang ingin dicapai sebagai berikut :
- Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai merupakan penjabaran misi FISIP UNCEN yang dirumuskan dengan memperhatikan3 pilar strategi pembangunan pendidikan nasional, yaitu : Peningkatan pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, relavansi dan daya saing, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan public. Adapun keterkaitan misi dan tujuan yang hendak dicapai adalah :
Tujuan yang ingin dicapai dalam mengemban misi 1 adalah :
M1. Menghasilkan lulusan yang memiliki kecerdasan akademik, spritual, emosional, dan sosial, serta berwawasan budaya dan lingkungan. |
T1. Meningkatnya jumlah & mutu mahasiswa yang memiliki integritas ke- pribadian yang utuh dan responsif terhadap lingkungannya |
T2. Tumbuh dan berkembang-nya atmosfir akademik dan iklim keja yang sehat dan kondusif |
Tujuan yang ingin dicapai dalam mengemban misi 2 adalah :
M2. Mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEKS bidang sosial budaya dan politik berbasis pola ilmiah pokok antropologi dan sumber daya alam. |
T3. Meningkatnya mutu dan jumlah dosen |
T4. Meningkatnya hasil-hasil penelitian yang bermutu dan bermanfaat |
Tujuan yang ingin dicapai dalam mengemban misi 3
M3. Menghasilkan layanan berbasis IPTEKS yang mampu meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan penyelenggaraan Tri Dharma |
T5. Menghasilkan layanan administrasi prima dan akuntabel |
Tujuan yang ingin dicapai dalam mengemban misi 4
M4. Mengembangkan kelembagaan, kemitraan dan tata kelola yang bermutu |
T6. Terselenggaranya sistem tata kelola yang handal T7. Berkembangnya jejajring kerjasama kemitraan yang berkesinambungan |
2. Sasaran Strategis
Sasaran yang merupakan penjabaran dari tujuan guna mempermudah proses pengukuran dalam evaluasi dapat diuraikan sebagai berikut :
Sasaran Strategis untuk mencapai tujuan 1
Meningkatnya jumlah & mutu mahasiswa yang memiliki integritas kepribadian utuh dan responsive terhadap lingkungannya | S1 | Terselanggarnya proses pembelajaran bermutu yang bermuatan budaya dan lingkungan |
S2 | Tercapaianya proporsi ideal antara mahasiswa baru dan lulusan | |
S3 | Terakreditasinya semua program studi | |
S4 | Efektifnya pelaksanaan sistem penjaminan mutu |
Sasaran untuk mencapai tujuan 2 adalah :
Tumbuh dan berkembangnya atmosfer akadeik dan iklim kerja yang sehat dan kondusif | S5 | Terselenggaranya pergaulan ilmiah dan suasana kerja yang kondusif |
S6 | Optimalnya fungsi dan peran otonomi keilmuan |
Sasaran untuk mencapai tujuan 3 adalah :
Meningkatnya mutu dan dan jumlah dosen | S7 | Pengembangan keompetensi keilmuan dosen |
S8 | Pembinaan jabatan fungsional akademik dosen hingga mencapai guru besar | |
S9 | Idealnya ratio dosen mahasiswa minimal 1: 30 (ilmu social) |
Sasaran untuk mencapai tujuan 4 adalah
Meningkatnya hasil-hasil penelitian yang bermutu dan bermanfaat | S10 | Termanfaatkannya hasil-hasil penelitian bermutu untuk kemajuan pembangunan dan pengembangan ilmu pengetahuan |
S11 | Meningkatnya publikasi hasil-hasil peneltian dan karya ilmiah dosen |
Sasaran untuk mencapai tujuan 5 adalah :
Meningkatnya kontribusi peran pengabdian dalam memajukan masyarakat Papua | S12 | Termanfaatkannya hasil-hasil P2M yang bermutu untuk pengembangan masyarakat |
Sasaran untuk mencapai tujuan 6 adalah :
Mengembangkan kelembagaan sesuai kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan dan pembangunan | S13 | Optimalnya kinerja jurusan dan prodi |
S14 | Optimalnya peran pusat-pusat kajian dan laboratorium jurusan /prodi | |
S15 | Terselenggaranya layanan administrasi yang prima | |
S16 | Tersedianya pegawai yang cukup dan bermutu | |
S17 | Tercapaianya tertib penatausahaan keuangan sesuai standart pengelolaan keuangan yang berlaku | |
S18 | Meningkatnya Skor LAKIP | |
S19 | Efektifnya pengelolaan asset fakultas | |
S20 | Efektifnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal |
Sasaran untuk mencapai tujuan 7 adalah :
Berkembangnya jejaring kerjasama kemitraan yang berkelanjutan | S21 | Berkembangnya kerjasama kemitraan dalam penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi dan pengembangan kelembagaan |
S22 | Optimalnya peran dan kontribusi alumni di tingkat fakultas |
D. TATA NILAI
Tata nilai sebagai kaidah moral bagi civitas akademika FISIP tercermin dalam 5 K (Ketakwaan, Kecendekiawan, Kebersamaan, Keterbukaan, Keadilan). Tata nilai ini juga memayungi tata nilai yang ada di setiap program studi FISIP.